Beberapa Contoh Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat1).
Di bawah ini merupakan
contoh beberapa barang yang sudah di hak patenkan :
1. Temuan minuman kesehatan kulit
manggis dipatenkan
Temuan
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman
kesehatan dari kulit buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011.
“Alhamdulillah pada Juni
2011 temuan BPTP minuman yang terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan,”
kata Kepala BPTP Sumbar Prama Yufdi didampingi peneliti temuan minuman
kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari, di Arosuka, Senin.
Menurut Prama Yufdi,
pengajuan untuk hak paten tersebut sudah dilakukan sejak 2006, setelah
penantian panjang dari Kemenkum HAM akhirnya permintaan tersebut dikabulkan
dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni 2011.
Dikatakannya, setelah
dihakpatenkan temuan itu dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang
berproduksi di Bogor dengan sistem royalti.
2. Filter rokok dari keju
Jutaan orang di seluruh dunia merokok. Banyak juga yang menikmati keju.
Mengapa tidak menggabungkan keduanya dalam filter rokok yang terbuat dari keju?
Dengan begitu, Anda dapat bersantai dan menggigit keju pada saat yang sama –
dengan tidak ada racun tertinggal di belakang! Stuart Stebbings De Pere,
mematenkan ide ini pada tahun 1964.
3. Motif Songket Sudah Dipatenkan
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mengajukan usulan
paten terhadap motif kain songket dan sudah disetujui sekitar 22 motif songket.
Menurut
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin,
kepada Tempo mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa motif kain
songket ke Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektuak, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia. “Dari 71 motif yang diusulkan baru 22 yang disetujui, dan
kita sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang
sedang diproses,”katanya.
Selain songket,
pemerintah kota juga mengusulkan makanan khas Palembang seperti Pempek, Tekwan,
Srikayo dan Model dan lain-lain untuk segara dipatenkan.
Menurut Wantjik pengajuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan
disetujui tahun 2009 ini. Setidaknya ada 22 motif yang disetujui. Dikatakan
dalam surat dari Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
terpadu, dan Rahasia Dagang Depkumham bahwa ke 22 motif songket itu tidak
termasuk ciptaan yang dillindungi sebagaimana maksud pada Pasal 12 UU No 19
tahun 2002 karena merupakan hasil kebudayaan rakyat (ekpresi folklor) yang
menjadi milik bersama. Sementara belum ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang
mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh
Negara, karya-karya tersebut akan diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau
hasil kebudayaanrakyat yang berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.
Menurut Wantjik ,Pematenan beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari
klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu
rumit mendaftrkan barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih
harus dibuktikan dan diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan
sebagainya.
Walikota
Palembang, Eddy Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas
Palembang itu tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang
gencar untuk mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah
kota Palembang sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim
terjadi berulang kali,” katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif
songket yang dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas
Palembang seperti Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.
Adapun
motif songket yang sudah disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus
Pulir, Tabuk Burung kecil (Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu
Betangkep, Tabur, Campuk Merah tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri,
Tigo Benua, Limar tigonegeri tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir
siku, lepus bungo kucing , Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya .
4. AC Dipatenkan Oleh Gorrie Pada Tahun
1845
Tercetus pada ide itu,
maka John berniat menyeriusi pembuatan mesin pendingin (AC).
Maka, pada tahun 1844,
pria lulusan kedokteran dan ilmu bedah di kota New York ini merancang dan
mengembangkan mesin eksperimen pembuat es.
Mesin ciptaannya
didasarkan pada hukum fisika bahwa panas selalu mengalir dari gas atau cairan
yang lebih panas menuju gas atau cairan yang lebih dingin.
Mesin tersebut bekerja
dengan cara memadatkan gas (kompres) sehingga menjadi panas, kemudian gas
tersebut dialirkan ke koil-koil untuk diturunkan tekanannya (dekompres),
alhasil udara menjadi dingin.
Untuk mengembangkan
penemuannya, pada tahun 1845, Gorrie memutuskan untuk berhenti praktik sebagai
dokter.
Enam tahun berikutnya, ia
berhasil menerima hak paten yang merupakan hak paten pertama yang dikeluarkan
untuk sebuah mesin pendingin.
Inilah awalnya ditemukan
mesin pendingin yang kini dikenal dengan istilah Air Conditioner, itulah gan
penyebabnya awal mulanya kita bisa menikmati benda ini.
5. Twisterchips
Produk kentang Twisterchips sudah dipatenkan bentuknya dan hal ini
menjadi suatu kebanggan bagikami untuk para franchisee sehingga para franchisee
bebas pesaing untuk produk kentang TwisterChips. Kami yakin banyak yang ingin
meniru produk kentang Twisterchips, maka itu dari awal kamisudah mempatenkan
bentuknya karena jika paten mesin kami yakin, dengan lain model pun oranglain
bisa menghasilkan mesin pemotong yang berbeda..untuk itu kami patenkan bentuknya.Oleh karena
mulai ada yang meniru bentuk kentang spiral/tornado dari produk TwisterChips,
dan berdasarkan permintaan dari para franchisee kami untuk mencantumkan gambar
dokumen Sertifikatpaten Twisterchips, maka dibawah ini kami sertakan gambar
beserta dokumen sertifikat paten.
Twisterchips untuk produk kentang berbentuk spiral/tornado yang sudah
“dipatenkan dan terdaftarresmi” di Dirjen HAKI. Sertifikat tersebut adalah ASLI
(bukan masih dalam proses), dengan NomorID sertifikat paten: 0020270-D. Hak
cipta untuk bentuk kentang spiral/tornado TwisterChipsdilindungi oleh
Undang-Undang No 31 Tahun 2000.Jikapun ada yang menjual mesin pemotong
Twisterchips, si pembeli mesin tersebut jika berjualandan ketauan menjual
kentang Twister, maka kami tidak segan-segan akan segera menindak si penjual.
Sumber :