Kamis, 07 Januari 2016

Ketahanan Pangan




Ketahanan Pangan tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".

Disaat bangsa-bangsa di dunia (Termasuk Indonesia) berusaha keras mencukupi kebutuhan pangan warganya, ternyata pemborosan pangan terjadi secara signifikan. Menurut Badan Pangan Dunia FAO (Food Agriculture Organization), sepertiga makanan yang diproduksi di dunia setiap tahun, atau sekitar 1,3 miliar ton terbuang begitu saja. Padahal ada 925 juta orang menderita kelaparan di dunia.

FAO mengingatkan bahwa ketersediaan sumberdaya alam terbatas, sehingga lebih efektif mengurangi hilangnya makanan daripada meningkatkan produksi pangan, guna memberi makan penduduk dunia yang terus bertambah.  

Sedangkan Kelompok periset dari Global Commision on the Economy and Climate, organisasi internasional yang didirikan mantan Presiden Meksiko Felipe Calderon melaporkan bahwa, di tatanan global makanan yang terbuang apabila diuangkan mencapai USD $400 miliar per tahun. Dalam dekade mendatang nilainya diprediksi mencapai USD $600 miliar.

Pemborosan pangan lebih sering dilakukan sebagian masyarakat  “menengah-atas”, yang mempunyai akses mudah “mencicipi dan menikmati” aneka jenis makanan, karena kemampuan ekonomi atau diundang rekan kerja, relasi bisnis dalam berbagai acara, yang disetiap acara diakhiri dengan makan-makan. Untuk mengurangi pemborosan pangan, Director of Global Commision on the Economy and Climate Helen Mountford menghimbau perlunya mengurangi bahkan tidak menyisakan makanan sedikitpun. Selain itu, masyarakat harus disadarkan agar mengubah pola konsumsi pangan, untuk memenuhi kebutuhan pangan di masa mendatang. Sebagai gambaran, apabila jumlah limbah makanan yang terbuang dapat ditekan 20% sampai 50%, akan ada penghematan USD $200 sampai  USD $300 miliar.

Mungkin sulit untuk mengerem laju penduduk yang terjadi di Indonesia dan juga menambah jumlah lahan pertanian yang ada karena berbagai faktor dan konversi besar-besaran yang terjadi. Namun yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti dari kondisi pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia antara lain adalah langkah strategi penerapan dalam menyelesaikan ketahanan pangan pada total luas lahannya, upaya untukfertilizer/pemupukan dan bibit unggulnya. Luas lahan yang merupakan konversi dari sawah harus diperhatikan masalah tata ruangnya. Sementara itu, pada sistem pemupukannya harus menggunakan bahan organik dan harus diperhatikan formulanya. Selain itu perlu diperhatikan mengenai pengelolaan kualitan serta kuantitas sumber daya manusia dan teknologi untuk kemajuan pengan dan pertanian Indonesia.

Teknologi jadi bagian penting dalam pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan. Teknologi memang hanya tools atau alat tetapi perlu dipikirkan bagaimana kita dapat membantu para petani kita dapat meningkatkan kualitas produk-produk mereka. Teknologi perlu diperhatikan mengingat untuk mengimbangi berkurangnya lahan pertanian. Dengan melihat contoh-contoh Negara lain yang belahan sempit namun teknologinya mampu menolong masalah tersebut dapat memberikan motivasi bagi Indonesia.

Mengingat upaya mencukupi kebutuhan pangan masyarakat semakin kompleks, pemerintah dan masyarakat harus untuk bersama-sama memerangi kebiasaan membuang-buang makanan.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain: 

1.    ebiasaan mengambil makanan dalam jumlah banyak lalu membuangnya, harus dihentikan. Masyarakat harus disadarkan, bahwa isi perut manusia hanya bisa menampung 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara agar bisa bergerak leluasa dan tetap dalam kondisi sehat. 

2.    Lakukan kampanye gerakan hidup hemat dan tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan, sehingga kegiatan ini akan berdampak signifikan dalam memberikan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang-buang makanan.


3.    Diwacanakan adanya pembatasan jumlah undangan dalam setiap acara. Hal ini penting, karena semakin banyak undangan yang hadir, maka pemborosan dan “penciptaan makanan sisa” akan semakin banyak.

Sumber:
  1. http://www.bulog.co.id/
  2. http://bkp.pertanian.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar